Sab. Des 21st, 2024

Bidikmisi

Apa itu Bidikmisi?

Beasiswa Bidikmisi adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik, baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu. Program ini diselenggarakan sejak tahun 2010.

Latar Belakang

Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon mahasiswa dinyatakan diterima di perguruan tinggi selama 8 semester untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 semester untuk program Diploma III. Beasiswa ini berupa pembebasan dari seluruh biaya pendidikan selama di perguruan tinggi, baik uang pangkal maupun SPP per bulan. Selain itu, mahasiswa penerima beasiswa juga menerima uang saku untuk biaya kuliahnya yang akan diterimanya setiap 6 bulan sekali.

Tujuan diselenggarakannya Beasiswa Bidikmisi adalah untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik, memberi bantuan biaya pendidikan kepada calon/mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program Diploma atau Sarjana sampai selesai dan tepat waktu, meningkatkan prestasi mahasiswa, baik pada bidang kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstra kurikuler, menimbulkan dampak iring bagi mahasiswa dan calon mahasiswa lain untuk selalu meningkatkan prestasi dan kompetif, dan melahirkan lulusan yang mandiri, produktif dan memiliki kepedulian sosial, sehingga mampu berperan dalam upaya pemutusan mata rantai kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan sasaran program Bidikmisi adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tyang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik.

Penyelenggara & Pengelola

Penyelenggara program Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta terpilih di bawah naungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Program ini diarahkan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Menteri Pendidikan Dasar, Menengah, dan Kebudayaan. Sedangkan penanggung jawab, tim pelaksana dibebankan kepada Direktur Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Koordinator) dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan beserta seluruh jajarannya. Untuk pengelola tingkat perguruan tinggi/Kopertis dilaksanakan oleh pimpinan perguruan tinggi dan Koordinator Kopertis seluruh wilayah, dengan perincian sebagai berikut:

  • Penanggung Jawab
  1. Pimpinan perguruan tinggi penyelenggara
  2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV.
  • Pelaksana
  1. Kepala Biro/Lembaga/Direktur Akademik dan atau Kemahasiswaan yang ditunjuk;
  2. Sekretaris Pelaksana Kopertis Wilayah I – XIV
  3. Kepala bagian bidang akademik dan atau kemahasiswaan yang ditunjuk;
  4. Tim yang ditunjuk oleh penanggungjawab perguruan tinggi;
  5. Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  6. Satuan kerja perguruan tinggi negeri dan Kopertis.
  • Tugas dan tanggung jawab perguruan tinggi
  1. Sosialisasi program terutama ke SMA/SMK/MA/MAK di wilayahnya;
  2. Pendataan calon mahasiswa dan mahasiswa penerima Bidikmisi;
  3. Menetapkan calon penerima Bidikmisi melalui sistem Bidikmisi
  4. Menetapkan calon penerima Bidikmisi dengan surat keputusan pimpinan perguruan tinggi;
  5. Menetapkan dan melaporkan perubahan/penggantian penerima Bidikmisi paling lambat setiap akhir semester;
  6. Melaporkan data dan informasi prestasi akademik mahasiswa penerima Bidikmisi melalui sistem daring;
  7. Monitoring dan evaluasi internal;
  8. Melayani pengaduan pemangku kepentingan;
  9. Menyusun laporan pelaksanaan Bidikmisi.
  • Tugas dan tanggung jawab Kopertis
  1. Mendistribusikan kuota Bidikmisi untuk mahasiswa baru perguruan tinggi swasta di wilayahnya;
  2. Melakukan sosialisasi ke perguruan tinggi di wilayahnya;
  3. Melakukan verifikasi calon mahasiswa penerima Bidikmisi PTS di wilayahnya;
  4. Menetapkan dengan Surat Keputusan penerima Bidikmisi;
  5. Menyalurkan dana resettlement pada mahasiswa yang berhak;
  6. Monitoring dan evaluasi;
  7. Merekomendasikan penggantian penerima Bidikmisi
  8. Membantu PTS melaporkan IPK melalui sistem daring;
  9. Penyusunan laporan pelaksanaan Bidikmisi dan dana resettlement;