Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan karunia-Nya penyusunan dokumen Laporan Evaluasi Diri Institusi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Diucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut membantu pengisian Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) dan penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) ini. Laporan Evaluasi Diri Institusi merupakan dokumen yang berisi refleksi diri terhadap pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan tinjauan dari berbagai sudut pandang. Data dalam Laporan Evaluasi Diri institusi ini merupakan rangkuman perjalanan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua yang telah tersaji dalam Borang Akreditasi institusi.
Evaluasi internal atau evaluasi diri yang telah dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi Diri institusi yang terbagi dalam 9 kriteria, yaitu:
C.1 Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
C.2 Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
C.3 Mahasiswa
C.4 Sumber Daya Manusia
C.5 Keuangan, Sarana, dan Prasarana
C.6 Pendidikan
C.7 Penelitian
C.8 Pengabdian kepada Masyarakat
C.9 Luaran dan Capaian Tridharma
Masing-masing kriteria memiliki deskripsi dan analisa mengenai kekuatan dan kelemahan dari dalam institusi (internal), serta peluang dan ancaman dari luar institusi (eksternal). Pada akhir laporan disajikan Analisa SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) antar kriteria serta referensi dan lampiran untuk mendukung data-data yang telah disajikan.
Dengan evaluasi diri, profil lembaga yang komprehensif dapat dibaca dan diinformasikan pada stakeholders yang berkepentingan dengan institusi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua. Pada akhirnya evaluasi diri ini diharapkan dapat digunakan sebagai bahan acuan manajemen dalam pengambilan keputusan dan perencanaan guna mencapai sistem penjaminan mutu yang telah ditargetkan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua.