Kam. Nov 21st, 2024

Kerja Sama

Latar Belakang

Kerjasama merupakan upaya bersama yang dilakukan secara sadar dengan saling mendukung dan saling menguatkan sehingga dapat mencapai sinergi yang baik. Dalam konteks pendidikan tinggi, menurut SK Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kerjasama Perguruan Tinggi, pada prinsipnya seluruh perguruan tinggi dapat menjalin kerjasama dengan Lembaga lain untuk meningkatkan kinerja yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama (memorandum of understanding/nota kesepakatan).
Kerjasama yang dilakukan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua merupakan langkah nyata perwujudan Tridharma Perguruan Tinggi dalam mencari solusi terhadap pengembangan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua dan peningkatan mutu. Setiap bentuk kerjasama harus bertujuan untuk meningkatkan, efisiensi, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Tujuan Standar Kerjasama dan Hubungan Masyarakat:

  1. Sebagai acuan utama tata kelola, perencanaan dan pengembangan program kerjasama dan hubungan masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua.
  2. Sebagai bentuk pertanggung jawaban Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua kepada masyarakat dalam mengelola organisasi, membuat perencanaan dan rencana pengembangan yang bermutu, bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.

Sikap & Pernyataan

Pernyataan & Sikap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua terhadap kerja sama & hubungan masyarakat:

  1. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua harus memiliki jejaring kerjasama dengan perguruan tinggi/Lembaga/institusi/industri/pemerintah daerah dan lainnya.
  2. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua memilki Lembaga yang mengelola kerjasama agar senantiasa berjalan dan berkembang
  3. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua memiliki sistem pengelolaan kerjasama yang efektif dan efisien.
  4. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua harus memiliki sistem penjaminan mutu kegiatan kerjasama
  5. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua Lembaga yang mengelola komunikasi dan hubungan masyarakat.
  6. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua harus memliki sistem pengelolaan hubungan masyarakat yang efektif dan efisien sehingga dapat meningkatkan citra dan reputasi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua di mata masyarakat.

Strategi Pelaksanaan

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua menyelenggarakan kerjasama dengan perguruan tinggi lain, pemerintah pusat/daerah, instansi/Lembaga swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), industri/perusahaan jasa, baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam pelaksanaan kerjasama, perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut, yang dituangkan dalam kebijakan kerjasama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua:
1. Penyelenggaraan seluruh kerjasama harus dikoordinasikan di tingkat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua dan atas persetujuan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua
2. Kerjasama harus dilakukan dalam rangka:
a. Pendayagunaan sumber daya yang dimiliki oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua
b. Peningkatan kinerja program studi/unit kerja
c. Penyediaan akses bagi pendidikan dan tenaga kependidikan untuk dapat mengembangkan diri.
d. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
e. Kontribusi/sumbangsih Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua bagi masyarakat.
f. Pengembangan tata kelola dan kepemimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua
g. Pengembangan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia.
h. Pengembangan citra positif Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua
3. Kerjasama seharusnya dilakukan untuk:
a. Penyediaan akses bagi sivitas akademika untuk berlatih/kerja profesi (KP)/Penelitian/Pengabdian Kepada Masyarakat.
b. Penciptaan peluang dan akses bagi mahasiswa/lulusan dalam mendapatkan lapangan pekerjaan.
c. Penciptaan revenue/income generating activity.
Kerjasama dalam bidang pendidikan dan pengajaran dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama dalam hal:
1. Pengembangan Kurikulum
2. Studi lanjut dosen dan tenaga kependidikan
3. Pengembangan karir dosen dan tenaga kependidikan
4. Program pemindahan kredit
5. Pertukaran dosen dan mahasiswa
6. Pengembangan model pembelajaran
7. Akses perpustakaan dan laboratorium
8. Akses institusi atau Lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan akademis

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua melakukan upaya untuk memperluas jaringan kerjasama baik dengan perguruan tinggi lain, instansi pemerintah maupun swasta serta Lembaga lainnya yang bergerak di bidang pendidikan maupun industri. Dengan luasnya jaringan tersebut, diharapkan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua akan memiliki pandangan yang luas terhada kebutuhan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua di dunia usaha, maupun dari sisi pengembangan mutu manajemen berdasarkan studi banding atau kerjasama dengan perguruan tinggi lainnya.
Kerjasama dengan dunia usaha/industri merupakan nilai lebih bagi sebuah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua, baik untuk mengembangkan kurikulum, meningkatkan kompetensi, pelatihan kerja serta untuk penyediaan tenaga kerja untuk lulusannya. Industri merupakan dunia yang tidak terpisahkan dengan dunia pendidikan, dan bahkan merupakan dua dunia yang saling melengkapi.

Indikator Pencapaian

1. Adanya MoU kerjasama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua dengan:
– Perguruan Tinggi lain di dalam dan Luar Negeri
– Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
– Instansi/Lembaga Swasta
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
– Industri/Perusahaan Jasa
2. Adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk hasil kerjasama.
3. Adanya unit kerjasama dan hubungan internasional (KHI) yang memiliki wewenanga dan tanggung jawab di bidang kerjasama dan hubungan internasional
4. Semua kerjasama dituangkan dalam bentuk MoU yang ditandantangani oleh Ketua STIH Biak-Papua
5. Jangka waktu kerjasama dapat bersifat jangka pendek, menengah dan jangka panjang sesuai dengan program kerjasama yang dijalankan.
6. Adanya sistem penjaminan mutu dalam bentuk monitoring dan evaluasi kegiatan kerjasama yang dilakukan setiap tahun.
7. Adanya evaluasi kegiatan kerjasama yang diperoleh dari mitra kerjasama.
8. Adanya laporan kegiatan kerjasama sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua dan mitra.
9. Adanya Unit Marketing, promosi dan humas yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menangani:
– Marketing/pemasaran
– Promosi
– Hubungan masyarakat internal dan eksternal
10. Adanya dokumentasi seluruh kegiatan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua.
11. Informasi pada website dan sosial media Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua terbaharui setiap waktu.
12.Setiap kegiatan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua disosialisasikan melalui website dan sosial media Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua.