Sab. Des 21st, 2024

Profil

Perkembangan dan tuntutan kebutuhan akan perlunya penguasaan terhadap hukum positif dan hukum adat, telah memunculkan aneka kegairahan dan persaingan yang merupakan rangkaian ekspekstasi ideal untuk melahirkan cendikiawan yang betul-betul dapat menjadi kebanggaan seluruh bangsa. Oleh karena itu Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua terus berperadaban berdasarkan kurikulum dalam rangka menyiapkan tenaga-tenaga pemikir, praktisi hukum, birokrat serta akttivitas kemasyarakatan yang berperadaban.

Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak Papua, dalam tanggung jawabnya yang demikian, setelah berbenah diri dengan berbagai kemampuan yang ada, telah mendapat legalisasi  (Akreditasi) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Riset,  Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEKDIKTI)  serta Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang pelaksanaannya mengacu pada undang-undang maupun peraturan pemerintah yang berlaku. Inilah profil singkat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua.

 

Visi

Menjadi program studi magister hukum yang mandiri inovatif terkemuka dan adaptif pelopor pendidikan serta mampu melahirkan ahli-ahli hukum yang profesional, adil, dan moralitas tinggi

Misi

1.Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran bermutu pada bidang ilmu hukum khususnya dibidang hukum pidana, hukum perdata, dan hukum tata negara;

2.Mengembangkan penelitian yang inovatif untuk membentuk kemampuan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dibidang ilmu hukum;

3.menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama dalam pengembangan ketaatan hukum pada masyarakat yang berorientasi pada mutu berdaya saing tinggi;

4.Menghasilkan lulusan yang berkompeten dan professional dalam bidang ilmu hukum yang menjunjung nilai-nilai kearifan lokal

Tujuan

1.Menghasilkan lulusan yang mandiri dan berkualitas dalam mengaplikasikan ilmu hukum dalam masyarakat sesuai dengan cita-cita hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

2.Menghasilkan peneliti yang terampil dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum untuk meningkatkan mutu pendidikan, kebutuhan dunia kerja serta masyarakat pada umumnya;

3.Mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang menunjang tinggi nilai, sikap, dan perilaku hukum berkeadilan dalam rangka membantu program pemerintah untuk terwujudnya sumber daya manusia yang professional, mandiri, inovatif,dan adaptif.