Berawal dari niat tulus dan cita-cita luhur dalam memajukan pendidikan tinggi di Papua khususnya di kabupaten biak numfor dan Kawasan teluk saireri merupakan tonggak sejarah berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak-Papua.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak-Papua merupakan salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan merupakan satu-satunya perguruan tinggi yang memiliki disiplin ilmu hukum di Kabupaten Biak Numfor dan Kawasan Teluk Saireri. Berdiri sejak tahun 2005 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36/D/O/2005 di bawah naungan Yayasan Kyadiren yang dipimpin oleh Drs. H. Najarudin Toatubun, M.M. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua berada di lingkungan Wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV Papua & Papua Barat.
Awal berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua mengalami proses yang cukup panjang. Pada saat itu tepatnya di tahun 2004 sebelum mendapat ijin penyelenggaran dari Menteri Pendidikan Nasional, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua masih menggunakan Gedung milik SMP YPK Oikumene yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani Kabupaten Biak Numfor untuk menjalani proses perkuliahan. Tahun 2005 setelah ijin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan Nasional terbit pihak pengelola Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua menyewa Gedung Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Biak-Kota di Jalan Sorido Raya untuk menjalankan proses perkuliahan selama beberapa tahun. Berkat usaha dan kerja keras akhirnya di Tahun 2010 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua memiliki Gedung perkuliahan sendiri berada di Jalan Petrus Kafiar Biak Belakang RSUD/PT.BIP yang digunakan sampai dengan saat ini.
Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua mengalami beberapa kali proses Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Pertama kali di Tahun 2010 terakreditasi BAN-PT berdasarkan Surat Keputusan Nomor 021/BAN-PT/Ak-XIII/S1/X/2010 dan berlaku sampai dengan tanggal 15 Oktober 2015. Akreditasi pertama ini sekaligus menunjukkan eksistensi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak-Papua dan menjadi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang pertama kali terakreditasi di Kawasan Teluk Saireri khususnya di Kabupaten Biak-Numfor. Ini menjadi salah satu komitmen dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang berkualitas sekaligus menunjukkan daya saing sebagai perguruan tinggi yang mandiri dan visioner. Ditahun ini pula Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua melaksanakan Wisuda Perdana dan meluluskan 122 orang.
Tahun 2015 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua kembali melakukan proses re-akreditasi dan berhasil memperpanjang masa akreditasi selama 5 (tahun) berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT Nomor 1155/SK/BAN-PT/Akred/S/XI/2015 dengan Peringkat “C”. Namun sebagai wujud komitmen untuk menjadi perguruan tinggi yang memiliki daya saing unggul maka pada bulan Desember 2016 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Biak-Papua kembali mengajukan re-akreditasi. Berkat usaha dan kerja keras dari seluruh unsur civitas akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak-Papua pada akhirnya berhasil meningkatkan peringkat akreditasi menjadi “B” dengan nilai 312 poin berdasarkan Surak Keputusan BAN-PT Nomor 1651/Sk/BAN-PT/Akred/S/V/2017 sekaligus menjadi tonggak sejarah baru bagi kami untuk terus mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan professional serta adil di bidang hukum.
Sepanjang berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak-Papua telah terjadi pergantian Ketua sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sebagai berikut :
- Periode 2005-2010 di pimpin oleh Bapak Adrianus Kafiar, S.E.
- Periode 2010-2015 di pimpin oleh Bapak Markus Mansnembra, S.H., M.H.
- Periode 2015-sekarang di pimpin oleh Bapak Kasim Abdul Hamid, S.Hi., M.H.
Berbagai proses dan tahapan yang telah dilalui menjadikan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Biak-Papua sebagai salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang ada di Kawasan Teluk Saireri khususnya Kabupaten Biak Numfor tetap eksis ditengah-tengah persaingan era globalisasi dan demi mewujudkan cita-cita luhur dalam mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan professional serta adil di bidang hukum.