Kam. Nov 21st, 2024

Visi dan Misi

Visi

“Unggul dalam mewujudkan masyarakat yang berbudaya dan profesional serta adil di bidang hukum”

Penjelasan

  1. Unggul merupakan cita-cita ideal untuk mencapai suatu keadaan yang menunjukkan tingkat penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum yang ditunjukkan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan hukum sehingga mampu bersaing dalam era globalisasi.
  2. Masyarakat yang berbudaya dan profesional adalah sikap dan perilaku yang ditunjukkan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai hukum yang tercemin dalam kesadaran serta kepatuhan hukum dalam kehidupan bersama.
  3. Adil merupakan cara berpikir cerdas yang berorientasi pada keilmuan yang didasarkan pada etika dan moralitas yang tinggi serta cakap dalam menganalisis problematika hukum guna menciptakan dan mengembangkan serta menerapkan system hukum dalam masyarakat yang berkeadilan.

Misi

  1. Menyelenggarakan pendidikan tinggi dibidang ilmu hukum yang maju dalam menghasilkan sarjana hukum yang cakap dalam mengembangkan serta mengaplikasikan ilmu hukum dalam masyarakat sesuai dengan cita-cita hukum.
  2. Menyelenggarakan penelitian hukum untuk menumbuhkan serta membudayakan penelitian hukum dalam masyarakat untuk membentuk kemampuan dan keterampilan peneliti dalam pengembangan ilmu pngetahuan dibidang ilmu hukum, baik secara kontekstual maupun metodologi yang dapat memperkaya khazanah pengetahuan ilmu hukum.
  3. Melaksanakan pengabdian pada masyarakat serta berperan aktif dalam membantu program pemerintah dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia, masyarakat dan pemangku kepentingan melalui kegiatan pengabdian masyarakat dengan cara menciptakan metode yang maju dalam sosialisasi, advokasi dan bantuan hukum serta pembinaan kepada masyarakat secara terpadu.

Tujuan

  1. Menghasilkan lulusan yang mandiri dan berkualitas dalam mengaplikasikan ilmu hukum dalam masyarakat sesuai dengan cita-cita hukum dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara.
  2. Menghasilkan peneliti yang terampil dalam pengembangan ilmu pngetahuan dibidang ilmu hukum untuk meningkatkan mutu pendidikan, kebutuhan dunia kerja serta rnasyarakat pada urnumnya.
  3. Mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, sikap, dan perilaku hukum berkeadilan dalam rangka membantu program pemerintah dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang kreatif dan mandiri.